BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara berkembang melalui proses
panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama sebagai pandangan
hidup bangsa.
Untuk menjadi warga negara yang baik kita dituntut untuk
mengerti dan memahami tentang isi dan makna yang terkandung di dalam Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945 atau dengan kata lain untuk menjadi warga negara yang
baik dengan sikap moral dan perilaku berdasar falsafah negara dan undang-undang
dasar kita.
Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah
terombang ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara. Tidak
terkecuali bangsa Indonesia . negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat perlu
memiliki ideologi yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara
akan rapuh. Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai
bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari untuk menunjukan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan
berbudaya. Untuk itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi
negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan
karakteristik Pancasila sebagai ideologi negara.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia?
1.3 Tujuan
Kami menyusun makalah ini bertujuan agar para pembaca
mengetahui tentang Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa yang
sebenarnya dan dengan adanya makalah ini diharapkan dapat menjadi pengetahuan
bagi kita semua
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pancasila dalam
kedudukan ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah Negara.
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan Negara atau pancasila merupakan suatu suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan Negara. Maka pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hokum Negara yang secara
konstitusional mengatur Negara republic Indonesia berserta seluruh
unsure-unsurnya yaitu rakyat,wilah,serta pemerintahan Negara.
Sebagai dasar Negara
,pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hokum,sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah ,baik
moral maupun hokum Negara ,dan yang menguiasai hukum dasar baik yang tertulis
atau undang-undang dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam
kedudukannya sebagai dasar Negara ,pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum . kedudukan pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat dirinci sebagai
berikut:
A)
Pancasila sebagai dasar Negara adalah
merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
B)
Meliputi suasana kebatinan dari
undang-uindang dasar 1945
C)
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum
dasar Negara
D)
Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang
dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara
Negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
E)
Merupakan sumber semangat bagi
undang-undang dasar 1945.
Dasar formal kedudukan
pancasila sebagai dasar Negara republic Indonesia tersimpul dalam pembukaaan
UUD 1945 alinea IV. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa
tujuan utama dirumuskanya pancasila adalah sebagai dasara Negara republik
Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara
republik Indonesia .pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang
meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia . selanjutnya
dikatakan bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai
kemerdekaan individu ,kenerdekaan bangsa perikemanusiaan, keadilan social,
perdamaian nasional dan cita-cita politik mengenai kehidupan masyarakat dan
keagamaan .
2.2
Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideology
bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatanya bukan hanya
merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang
sebagaimana ideology-ideologi lain didunia , namun pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai relegius yang
terdapat pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara ,dengan
lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain
dingkat dari pandangan hiodup masyarakat Indonesia sendiri,sehingga bangsa ini
merupakan kausa materialis (asal
bahan) pancasila.
Unsur-unsur pancasila
tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga
pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideologi bangsa dan Negara
Indonesia. Dengan demikian pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara
Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukanya mengangkat
atau mengambil ideologi dari bangsa lain :
2.2.1
Pengertian Ideologi
Istilah
ideologi berasal dari kata ‘idea’yang berarti ‘gagasan,konsep, pengertian
dasar, cita-cita‘ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’ .kata ‘idea’ berasal dari
bahasa yunani ‘eidos’ yang artinya bentuk . maka secara harifah, ideologi
berarti ilmu pengetian-pengertian dasar . dalam pengertian sehari-hari ‘idea’
disamakan artinya dengan cita-cita, cita-cita dimaksud adalah cita-cita yang bersifat
tetap yang harus dicapai,sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus
merupakan dasar ,pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya , antara dasar
dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan
karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula.
Pengertian
ideologi secara umum dapat dikatan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan,yang menyeluruh dan sistematis,
yang menyangkut:
a.
Bidang politik ( termasuk didalamnya
bidang pertahanan dan keamanan)
b.
Bidang sosial
c.
Bidang kebudayaan
d.
Bidang keagamaan
Hakikat
yang merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri :
a.
Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.
Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian,
pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara,
dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan, dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
2.2.3.1 Ideologi
Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi
sebagai suatu sistem pemikiran, maka ideologi terbuka itu merupakan suatu
sistem pemikiran terbuka.sedangkan ideologi tertutup itu merupakan suatu sistem
pemikiran tertutup. Suatu ideologi tertutup dapat dikenali dapat dikenali dari beberapa
ciri khas . Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan
merupakan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk
mengubah dan memperbarui masyarakat. Dengan demikian adalah menjadi ciri
ideologi tertutup bahwa atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan
yang dibebankan kepada masyarakat. Tanda pengenalan lain mengenai ideologi
tertutup adalah bahwa isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita
tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan konkret dan operasional yang
keras ,yang diajukan dengan mutlak. Jadi ciri khas ideologi tertutup
adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi
yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak
bahwa orang harus taat pada ideologi tersebut. Ciri khas ideologi terbuka
adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan
digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu
sendiri . Ideologi terbuka tidak dciptakan oleh Negara melainkan digali dan
ditemukan dalam masyarakat itu sendiri . oleh karena itu ideologi terbuka
adalah milik seluruh rakayat, dan masyarakat dalam menemukan
dirinya,kepribadianya di dalam ideologi tersebut.
2.2.3.2.1
Ideologi Pertikular dan Ideologi Komprehensif
Dari
segi sisiologis pengetahuan mengenai ideologi dikembangkan oleh Karl Mannheim
yang beraliran Marx. Mannheim membedakan ideologi menjadi dua yaitu ideologi
yang bersifat particular dan ideologi yang bersifat komprehensif. Kategori
pertama diartikan sebagai suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis dan
terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.
Kategori kedua diartikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai
semua aspek kehidupan sosial. Ideologi kategori yang kedua ini bercita-cita
melakaukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu atau
tujuan tertentu.
2.3
Hubungan
Anatara Filsafat dan Ideologi
Tiap
ideologi sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang mendasar dan
menyeluruh yang jalin-menjalin menjadi satu sistem pemikiran yang logis, adalah
bersumber kepada filsafat. Dengan kata lain ideologi sebagai suatu sistem
mencaari nilai,norma, dan cita-cita yang bersumber kepada filsafat, yang
bersifat mendasar, dan nyata untuk diaktualisasikan, artinya secara potensi
mempunyai kemungkinan pelaksanaan yang tinggi, sehingga dapat memberi pengaruh
positif karena mampu membangkitkan dinamika masyarakat tersebut secara nyata
kearah kemajauan.
2.3.1
Makna Ideologi Bagi Bangsa dan Negara
Pada
hakikatnya ideologi merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuannya
mengadakan distansi terhadap dunia kehidupanya. Maka terdapat suatu yang bersifat
dialektis antara ideologi dengan masyarakat Negara. Ideologi mencerminkan cara
berpikir masyarakat, bangsa maupun Negara, namun juga membentuk masyarakat
menuju cita-citanya. Dengan demikian ideologi sangat menentukan eksistensi suatu
bangsa dan Negara. Ideologi membimbing bangsa dan Negara unutk mencapai
tujuannya melalui berbagai realissi pembangunan. Hal ini disebabkan dalam
ideologi terkandung suatu orientasi praksis. Selain sebagai sumber motivasi ideologi
juga merupakan sumber semangat dalam berbagai kehidupan Negara. Ideologi harus mampu
menampung aspirasi para pendukungnya untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat
berbangsa dan bernegara maka ideologi tersebut haruslah bersifat dinamis,
terbuka, antisipatif yang senantiasa mampu mengadaptasikan dirinya dengan
perkembangan zaman . inilah peranan penting ideologi bagi bangsa dan Negara
agar bangsa dapat mempertahankan eksistensinya.
2.4 Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap
negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam
menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan
sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan
negara.
Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam
pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang
menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan
diatur dalam peraturan perundangan.
Selain
bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata
negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan
secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada
peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai –
nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan
uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau
memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada
pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai
hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi
hukuM.
Nilai
– nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif –
subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan
pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila
sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa –
bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini
kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan
sebagai dasar negara.
Jadi
berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila
sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa
Indonesi dapat terwujud.
2.5 Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Setiap
bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan
pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya
sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup,
suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang
timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Menurut
Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang
mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu
hidup”.
Jadi
berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi
dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan, terkandung pula dasar pikiran
terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup,
pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah
mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang
sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan
sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari
segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur
pancasila.
Hal
ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam
kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat
Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat
Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan
dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat
beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi
dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya
kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain
sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi
dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam
menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu
terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar
bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai
budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya.
Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan
berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik
bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum
nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan
agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan
hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai
pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia
menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak
Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai
yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu
masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin
di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek
kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan
keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi
berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan
bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial
dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun
diri dan negerinya.
Pandangan
hidup yang dijadikan ideologi bangsa mengandung konsep dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan oleh sebuah bangsa dan pikiran-pikiran terdalam serta
gagasan-gagasan sebuah bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pandangan hidup sebuah bangsa adalah perwujudan nilai-nilai yang dimiliki oleh
bangsa itu yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bagi bangsa itu.
2.6 Upaya Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila
Nilai
– nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan
masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai
generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat
hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat
Indonesia.
Upaya
– uapaya tersebut antara lain : Ideologi secara praktis diartikan
sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta
sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka
ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara
sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik
sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis,
ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari
idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam
pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia
mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata
logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali
dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya
Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan
secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu
yang terumus di dalam pikiran.
Dalam
tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking
characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau
hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau
suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a
class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil
pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik
atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus
merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini
dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain
kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi
tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.
Pancasila
sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa
Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa
Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki
nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan
kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila
juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini
adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara
Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari
generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada
saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada
pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah
dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang
mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa
senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat
dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum
atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi
dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia
Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami
kandungan nilai-nilai luhur tersebut.
2.6.1 Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai
religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu
yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami
Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang
beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun
semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang
dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang
Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya
untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia
menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama,.
2.6.2 Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan,
sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi
manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya
tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk
mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal
hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan
masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih,
serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh
toleransi dan damai.
2.6.3 Persatuan (Kebangsaan)
Indonesia
Persatuan
adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan
bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir
untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai
Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan
sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih
objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam
proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku
bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru
dijadikan persatuan Indonesia.
2.6.4 Permusyawaratan dan
Perwakilan
Sebagai
makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam
interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama
lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang
menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan
potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan
diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk
menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi
sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai
bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan
aliran tertentu yang sempit.
2.6.5 Keadilan Sosial
Nilai
keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan,
keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu
semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik,
dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan
berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan
kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat,
sehingga kesejahteraan tercapai secara merata. (Dari berbagai sumber)
BAB
3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
makalah yang telah dibuat tadi dapat di simpulkan bahwa pancasila mempunyai
arti sangat penting bagi kehidupan masyarakat bangsa indonesia, pancasila
mempunyai nilai-nilai positif bagi kehidupan kita.
Disamping
itu banyak langkah - langkah yang harus kita ambil untuk menjalankan atau
menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.
3.2 Saran
Adapun
saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui bahwa pancasila
sangat penting bagi kehidupan kita dan agar pembaca dapat melaksanakan atau
bisa menerapkan pancasila di masyarakat.
Selain
dari pada itu, penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena kami
masih dalam proses pembelajaran.Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah
ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi saran yang
sifatnya tersirat maupun tersurat.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Kosasih Djahiri,Pancasila sebagai ideologi
bangsa,Jakarta: Prenada Media,2008
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Jogjakarta: Paradigma
offset,2010
Lembaga Pancasila Indonesia,Pancasila Sebagai Dasar
Negara,Jakarta:2000
http://Media
Surabaya.com/2008/04/15/pancasila sebagai ideologi bangsa. Dikutip pada tanggal 10 N ovember 2010.
semoga bermanfaat :)